JELAJAHNEWS.ID – Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Kamis (8/9/2022).
Penyampaian itu dilakukan usai pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD TA 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi kedua Wakilnya Rahmat Nasution dan Borkat yang dihadiri para anggota legislatif, Wakil Bupati, Sekretaris Dewan, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan seluruh Camat.
Dalam sambutan, Bupati Tapsel memaparkan P-APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Selain itu, P-APBD juga bisa dilakukan apabila ada keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Serta penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) setelah sebelumnya dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah,” kata Bupati.
Hal itu sebut Bupati, sesuai dengan UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah yang banyak diakomodir kedalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di antaranya terkait APBD, berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA perubahan yang telah ditandatangani bersama 5 September 2022 lalu.
“Merujuk kepada ketentuan perundang-undangan dan latar belakang tersebut, perkenankan saya menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2022 untuk kita bahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” ujar Bupati.
Bupati melaporkan, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah atasan maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda P-APBD TA 2022, untuk pendapatan daerah Kabupaten Tapsel sebesar Rp 1.439.319.851.063 atau naik sebesar Rp 115.169.187.649 atau 8,690 persen dari anggaran semula sebesar Rp 1.324.150.663.414.
“Pada rancangan P-APBD TA 2022, belanja daerah Kabupaten Tapsel adalah sebesar Rp 1.665.875.155.039 atau naik sebesar Rp 232.686.136.303 atau 16,23 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp 1.433.189.018.736,” ucapnya.
Lanjut Bupati, di APBD induk tertuang pengalokasian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 119.185.293.322. Lalu, rancangan P-APBD TA 2022 berubah menjadi sebesar Rp 9.245.778.137.938 atau naik sebesar Rp 126.592.844.616.
Dimana besarannya telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) berupa Aisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah TA 2021.
Sementara itu untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan ke APBD induk sebesar Rp 10.146.938.000 setelah rencana P-APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp 19.222.833.962 atau naik sebesar Rp 9.075.895.962.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait Permenkeu RI No 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 tertanggal 5 September 2022, bahwa belanja wajib perlindungan sosial dianggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), yakni DAU (Dana Alokasi Umum) Oktober sampai Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) triwulan IV TA 2022,” kata Bupati.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi melalui perlindungan sosial agar menjadi kajian dan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan Ranperda P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2022,” tuturnya.
Sebagai informasi, rancangan perubahan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan daerah secara rinci dijelaskan pada nota keuangan dan rancangan P-APBD TA 2022 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pengantar nota keuangan ini.
Dengan harapan kiranya para anggota DPRD dapat menerima untuk dibahas. “Dan akhirnya, mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sebagaimana jadwal yang telah disepakati bersama,” ujarnya. (JN-Irul)