JELAJAHNEWS.ID – Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta mengapresiasi langkah Polda Sumut dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia.
Demikian disampaikan Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima jelajahnews.id, Rabu (6/4/2022) malam.
Formasu menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.
“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh penyidik Polda Sumut merupakan langkah yang luar biasa, patut dipuji kinerja Poldasu dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” ungkapnya.
Terbit dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya.
Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tapi juga pasal-pasal lain yang ada dalam KUHPidana.
Publik sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Bupati Nonaktif Langkat menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Selain itu, Formasu mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut, agar berani memberikan kesaksian supaya dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.
“Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat disidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Lantaran, ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.
Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu,” kata Panca.
Penyidik sudah bekerja, mulai dari proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.
Kata Panca, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memerhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan 8 tersangka.
Dikatakannya, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.
Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.
“Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang TPPO dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Panca penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada. “Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tukasnya.
Dengan ditetapkannya TRP sebagai tersangka, hingga saat ini sudah ada sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS. (JN/rd)