MEDAN – Penuntut Umum Tipikor Kejati Sumut, Hendrik Sipahutar mengatakan bahwa Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah diagendakan hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labura.
Sebagaimana hal itu diungkapkannya usai persidangan kasus dugaan korupsi DBD PBB Perkebunan Kab. Labura yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020).
Lebih jauh dikatakannya, kehadiran Bupati terkait dengan penerbitan SK PBB Perkebunan berkaitan dengan ketiga terdakwa yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, tidak hanya ketiga terdakwa saja yang menikmati, akan tetapi ada dugaan juga mengalir ke Bupati.
“Dari pungutan dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok terkait kasus pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan dari Tahun 2013 hingga 2015. Sehingga negara mengalami kerugian Rp.937.384.612,” ucap Hendrik.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, dua dari tiga terdakwa turut hadir mengikuti persidangan. Dimana kedua terdakwa yang hadir ialah Ahmad Fuad Lubis dan Armada Pangaloan. Sedangkan Faizal Irwan Dalimunthe berhalangan hadir dikarenakan harus mendapat perawatan medis di RS Bunda Thamrin.
“Tolong sampaikan surat sakitnya dari Rutan Polda Sumut supaya dikeluarkan pembantarannya. Supaya jelas sakit apa yang diderita oleh terdakwa,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, sembari menunda persidangan hingga pekan depan. (IP)