JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat di Karo agar mematuhi Perbub (Peraturan Bupati) tentang pelaksanaan kegiatan pesta adat di jambur atau gedung. Hal itu sesuai Prokes (Protokol Kesehatan) untuk menekan laju penularan Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Bupati Karo dalam rapat koordinasi pelaksanaan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, Rabu (14/4/2021), di Kantor Bupati Karo.
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, dan Ketua Harian Lakonta Malem Ukur Ginting. Juga, camat /kepala desa se-Kabupaten Karo.
Dinas Pariwisata, sebagaimana penyampaian Erma Julita dalam paparannya, dalam draf Perbub mengatur tata cara penyelenggaraan kerja adat/pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah. Di mana ada kehadiran 50 persen dari kapasitas jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker (face shield), mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Di samping itu, bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada Satgas Covid-19, Dinas Parawisata dan Kebudayaan Karo, dan Satpol PP Karo. Paling lama tiga hari sebelum kegiatan, sudah harus ada pengajuan melalui surat resmi.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Perbub, akan mendapat sanksi administrasi. Antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung.
Bupati Karo dalam arahannya menekankan agar kepala desa mensosialisasikan draf dari dinas OPD terkait. Aturan ini, wajib diketahui, sebab tujuannya sangat baik, di samping menekan laju perkembangan Covid-19.
“Kita tahu program pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi. Sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan. Tentu hal ini bukan jaminan luput dari Covid-19. Akan tetapi melalui disiplin dan ikuti anjuran pemerintah, mudah-mudahan semua baik-baik saja,” tuturnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK dan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengatakan, telah sepakat akan menugaskan personel Polsek dan Koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa Pandemi Covid-19 di Karo.
Yustinus juga meminta kepala desa sebagai aparatur yang dapat kepercayaan dari negara dan garda terdepan di tengah masyarakat, supaya peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan draf Perbub. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Sementara Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti draf Perbub tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa Pandemi Covid-19 di Karo. Sebagai OPD teknis, wajib mensosialisasikan kepada seluruh camat dan kades se Karo, melalui rapat koordinasi.
Senada, Malem Ukur Ginting dari pengurus Lakonta mengatakan, sangat setuju ada peran pemerintah dalam menekan dan mengontrol penanganan penularan Covid-19. Di mana seyogianya selama ini terkesan kurang efektif.Jai)