Bupati Karo Sampaikan P-APBD Tahun Anggaran 2020

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo, Terkelin Berahmana SH MH menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Ranperda P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Karo Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp1.270.292.097.732. Hal itu disampaikan Bupati Karo pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo yang dipimpin Ketua Dewan Iriani br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, di Ruang Paripurna DPRD Karo, Kabanjahe, Jumat (25/9/2020),

Hadir juga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Dalam Ranperda P-APBD tersebut, ujar Bupati, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 7,89 persen. Atau sebesar Rp108.819.864,764, jika dibandingkan dari APBD induk sebesar Rp1.379.111.962.496. Sedangkan pada P-APBD 2020 hanya Rp1.270.292.097.732.

“Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003. Dari semula Rp103.840.957.850 di APBD induk menjadi Rp89.505.868.847 dalam P-APBD 2020,” terang Terkelin.

Tambah Terkelin lagi, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774025. Dari semula Rp1.000.076.594.321 pada APBD induk, menjadi sebesar Rp871.022.820.296 pada P-APBD 2020.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264. Dari semula Rp275194.410.325 pada APBD induk Tahun Anggaran 2020. Menjadi sebesar Rp309.763.408.589 pada P-APBD 2020.

Sementara itu katanya, belanja daerah mengalami peningkatan 9,46 persen. Atau sebesar Rp130.461.343.285 dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496 pada APBD induk, menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781 pada P-APBD 2020.

“Perubahan belanja tersebut mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan pada belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728 dari semula sebesar Rp972.576.797.938 pada APBD induk. Menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada P -APBD 2020,” beber Bupati.

Sementara belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557. Yang semula Rp406.535.164.558 pada APBD induk, menjadi sebesar Rp536.729.508.115 dalam P-APBD.

“Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan tersebut, maka struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp239.281.208.049. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp239.281.208.049, yang merupakan penggunaan SILPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut sebesar Rp529.665.775,” beber Terkelin.

“Namun harus kita sadari bersama, bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan OPD sebagaimana yang diharapkan. Tambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui, penerimaan negara mengalami penurunan, karena pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan saat memimpin rapat paripurna dewan sangat mengapresiasi langkah apa saja oleh Bupati Karo, dalam memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada. (Jai)