KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH MH menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (28/7/2020) sore.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dipimpin Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit SE MSi dan Davit Kristian Sitepu. Juga hadir 27 orang dari 35 anggota serta tidak Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama (Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah) se-jajaran Pemkab Karo.
Bupati Terkelin Berahmana dalam nota pengantar persiapan Ranperta tentang LKPj melaksanakan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran menjadi amanat pasal 320, Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diterbitkan oleh Undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Terkelin, Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengubah beberapa kali.
Terakhir dengan Permendagri Nomor: 13 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diminta Ranperda yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Realisasi pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.424.075254.493,91.- (satu triliun empat ratus dua puluh empat miliar miliar tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) atau 100,17 persen dari Anggaran Pendapatan Realisasi Belanja terserap sebesar Rp.1.245.418.622.743.69 atau 83,82 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan, “urai Terkelin.
Lebih jauh dipaparkan bupati, transterasi terserap sebesar Rp285.050.677.639,00 atau 99,97 persen. Defisit sebesar Rp 106.394.045.888,78 .- Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo tahun anggaran 2019 sebesar Rp.349.277.714.503,49 .- atau 100,00 persen.
SiLPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.680.537.856,64.- Laporan Perubahan Saldo anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo tahun anggaran 2019 sebesar Rp 350.172.679.545,49 atau jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai pembayaran kembali tahun 2019.
“Neraca terdiri dari Aset sebesar Rp.2.657.602.578.249,09.- dan kewajiban sebesar Rp.7.368.263.349,00- dan ekuitas sebesar Rp2.650.234.314.900,09.-,” terang Terkelin Brahamana.
Laporan Operasional memberikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo tahun anggaran 2019 menyerahkan Surplus LO sebesar minus Rp.100.007.373.970,53.- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) meningkatkan investasi dan ekuitas pada Pemkab Karo tahun 2019, sebesar Rp .2.650.234.314.900,09, –
Laporan Arus Kas menerima dan menerbitkan kas selama periode tertentu yang diminta berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transitoris. Saldo akhir kas Pemkab Karo 2019 sebesar Rp.154.810.873.824,64.-
Usai Bupati Karo menyampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPj tahun anggaran 2019, anggota dewan yang menghadiri rapat dewan paripurna persiapan, Rabu (29/07/2020) dengan agenda pemilihan dari masing-masing fraksi. (Jai)