KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Karo terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karo TA 2020.
Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi -fraksi tentang LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di ruang paripurna DPRD Karo, Kamis (29/07/2021).
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan David Christian Sitepu serta turut dihadiri Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli serta pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang dalam pidato jawabannya menyampaikan apresiasi kepada masing – masing fraksi DPRD Kabupaten Karo atas beberapa tanggapan, masukan, saran, dan pendapat. Hal ini membuktikan besarnya kepedulian anggota DPRD terhadap kemajuan Kabupaten Karo.
“Semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkap Cory Sebayang.
Ditambahkan Bupati Karo, bahwa jawaban lengkap Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Karo yang tidak dibacakan namun disampaikan dalam bentuk lampiran.
“Atas jawaban ringkas terkait 65 poin pertanyaan, saran, apresiasi dan masukan melalui pemandangan umum yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi,” ujarnya.
Hasil pengklasifikasian terdapat 4 tema pokok yang disampaikan dalam pemandangan umum yakni:
1.Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja APBD sebanyak 29 poin.
2.Evaluasi serta optimalisasi pendapatan daerah dan BMD sebanyak 19 poin.
3.Evaluasi dan strategi penanganan Covid-19 sebanyak 8 poin.
4. Isu dan permasalahan lainnya sebanyak 9 poin.
Terkait, tingginya Silpa Pemerintah Daerah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.175 milyar menjadi sorotan dari delapan fraksi DPRD Karo.
“Kita sependapat bahwa seyogianya serapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa terjadinya keterlambatan penyerapan anggaran pada dasarnya diakibatkan faktor eksternal dan internal perangkat daerah. Faktor eksternal terjadi karena perubahan regulasi dan penerbitan juknis dan juklak setelah APBD ditetapkan, memerlukan waktu proses penyesuaian dan reformulasi dalam APBD tahun berjalan sehingga mengakibatkan kemunduran pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.
Sementara itu katanya lagi, faktor internal terdapat kesalahan dalam penyusunan anggaran seperti kesalahan nomenklatur, kesalahan pemilihan rekening belanja dan kesalahan penentuan besaran anggaran belanja sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan.
“Selain itu, budaya kerja yang belum bersinergi, lemahnya kolaborasi antar pelaku serta kebiasaan yang suka menunda-nunda pekerjaan memiliki andil yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan dan penyerapan anggaran,” Tutup Bupati Karo.
Wakil Ketua DPRD Karo David Christian Sitepu kepada wartawan mengatakan, Jumat (30/07) siang, bahwa Rapat Paripurna DPRD bersama jajaran Forkopimda Karo Jumat (29/07) pukul 14.30 dihadiri 25 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Karo. Dan terkait atas laporan pertanggung jawaban Bupati Karo, sehingga hari ini Jumat (30/07) semua fraksi DPRD Karo melakukan pendalaman di rapat gabungan komisi atas LKPJ tahun 2020 tersebut.(Jai)