KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang meminta kepada PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, hingga dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui suratnya tertanggal 30 Juli 2021 bernomor 503/1526/DPMPTSP/2021 perihal pemberhentian sementara PT BUK, yang ditujukan kepada pimpinan PT BUK serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Karo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo, Camat Kecamatan Tigapanah, Kades Kacinambun dan Ketua DPC Projo Karo.
Sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Kacinambun yang diterbitkan pada 21 Mei 1997 atas sebidang tanah seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Karo, yang terdaftar atas nama PT BUK dan berakhir pada 24 September 2024, harus dipergunakan untuk pembibitan kentang.
“Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan HGU atas tanah tersebut, harus ada izin terlebih dahulu dari BPN. Hal ini sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut No02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 tentang pemberian HGU atas nama PT BUK,” tulis Bupati Karo dalam suratnya.
Menindaklanjuti surat Bupati Karo No. 005/1403/Otda/2021 tertanggal 9 Juli 2021 perihal undangan rapat dengar pendapat (RDP) umum DPRD Karo dengan Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 kemarin sesuai dengan hasil notulen telah menghasilkan 3 kesimpulan dan hasil rapat dengar pendapat umum DPRD Karo juga dilampirkan.
Adapun kesimpulan dalam notulen rapat dengar pendapat umum DPRD Karo, Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Kabupaten Karo yang ditanda-tangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yakni meminta Kementerian Kehutanan agar dapat meninjau batas-batas wilayah hutan dan lahan sesuai regulasi.
Kedua, ujar Iriani, DPRD Karo akan menyampaikan rekomendasi kepada Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN mencabut HGU No1/1997, karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan telah melakukan hibah tanpa izin BPN, sehingga PT BUK dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi terkait surat Bupati Karo tersebut, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP kepada wartawan, Selasa (03/08/2021) sore menyampaikan, Ia sangat merasa sangat senang dan bahagia, dimana Pemkab Karo masih mendengar jeritan masyarakat yang tanahnya diduga dirampas dan diklaim masuk HGU perusahaan di Puncak 2000 Siosar Karo.
“Saat ini masyarakat dan ahli waris BG Munthe memang sedang menggugat PT BUK ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan HGU-nya, sehingga sangat tepat Bupati Karo menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, hingga dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Lloyd. (Jai)