JELAJAHNEWS.ID, KARO – Pemkab Karo melalui Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) menggelar workshop monitoring dan evaluasi penyaluran untuk penggunaan dana desa di Kabupaten Karo Tahun 2020, di kantor Bupati Karo, Selasa (27/10/2020).
Kadis DPMD Karo Abel Tarawai Tarigan dalam workshop itu tampil sebagai moderator didampingi para narasumber anggota DPR RI Komisi XI, Rudi Hartono Bangun, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dmDirektur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Kepala Dinas DPMD Sumut Aspan Sofian.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana dalam arahannya mengatakan keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara harus selalu di dorong kualitas penyelenggaraan serta urusan pemerintahannya dalam elemen utama kearah pengelolaan keuangan desa.
“Kunci utama anggaran di desa dituangkan melalui APBDesa dan harus tetap penyaluran dan penggunaan,” tambah Bupati Karo.
Secara umum, katanya, penyaluran dana desa bertujuan mendukung nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
“Dalam pelaksanaan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan dana desa tahun 2020 ini, cukup kita apreisasi dengan melibatkan secara langsung anggota Komisi IX DPR RI, Kepala BPKP Perwakilan Sumut dan kepala KPPN Sidikalang sebagai narasumber, ” katanya.
Hal ini tentu dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa menemukan solusi solusi atas permasalahan yang terjadi.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, mengatakan, dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa selalu butuh pengawasan.
“Hal ini menghindari permasalahan hukum, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program,” ucapnya.
Ia menambahkan, agar setiap kepala desa supaya dalam mengelola dana desa melukiskan dengan tertib, akuntabel dan transparan. Hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyarakat luas di desa.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum menyebutkan dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat.
“Semua pihak harus serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan kita bersama, demi terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo,” imbuhnya.(Jai)