KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH, membahas pembentukan Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, di Kabanjahe, Rabu (22/7/2020). .
Di sela sela-sela santap siang, Bupati Terkelin Brahmana menuturkan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 82 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 telah dibubarkan dan dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Menyikapi hal ini, Pemkab Karo untuk sementara akan mengerem dana refocusing dulu, sebelum ada SK (Surat Keputusan) terbaru. Sebagai landasan hukum, agar ada legalitas dalam pemakaian dana refocusing,” sebut Terkelin.
Untuk mematangkan hal itu, ujar Bupati Karo, rencananya, Kamis (23/7/2020), diadakan pertemuan para bupati se-sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, dalam rangka menyusun formasi baru.
“Untuk Pemkab Karo konsep sudah ada, dalam penunjukan ASN di Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, yang akan dituangkan dalam SK (surat keputusan) Bupati Karo, untuk diangkat menjadi ketua. Dan kita sudah memiliki draf dan strategi,” ungkapnya.
Terpenting sekarang, ujar Bupati, setelah ada rambu-rambu pembentukan formasi baru dari Provinsi Sumut, Pemkab Karo akan bentuk SK formasi baru. Selanjutnya OPD dan pihak lainnya yang masuk dalam SK, langsung ‘tancap gas’ untuk bekerja.
Bupati bahkan mengigatkan para OPD-nya jangan lagi ada istilah rem sana rem sini. Karena yang dibutuhkan saat ini, langsung ‘tancap gas’ membangun kerja-sama antar OPD. Sehingga penangan Covid-19 sesuai dengan target pencapaian program pemerintah, untuk menggairahkan pemulihan ekonomi di tengah masyarakat.
“Semua rencana ini bisa berjalan sukses, apabila masyarakat paham dan tetap mempedomani protokol kesehatan, dengan rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, pakai hand sanitizer,” pungkasnya. (Jai)