JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Menyikapi soal viralnya video pertandingan final Fun Futsal Cup 2021, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil langkah tegas.
Dimana langkah tegas yang dilakukannya ialah dengan menetapkan status tersangka terhadap panitia dan menahannya. Selain itu, dirinya pun tak sungkan-sungkan mencopot Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dari jabatan masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam kasus pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar aturan protokol kesehatan.
Menindaklanjuti hal itu, sebutnya, kemudian pihak Polrestabes Medan menahan dan menetapkan panitia yang berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” kata Hadi, belum lama ini.
Hadi pun mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan dari pengakuan tersangka BG, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut juga mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dilakukan karena ikut serta dalam turnamen tersebut.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumut, setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (IP)