LANGKAT – Pasca Meninggalnya Nino yang ditemukan di Bendungan, Irwansyah Ayah korban (pemohon) melalui Penasehat Hukum, Herbet Sidauruk SH memprapidkan Polsek Padang Tualang (Termohon).
Hal ini tertuang dalam surat Pra Peradilan (Prapid) dengan nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Stb.
Penasehat Hukum, Herbet Sidauruk SH mengatakan sudah menerima jadwal prapid yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB, di Jalan Proklamasi No.49.
“Jadwalnya Senin (27/12/2021), dan akan dilaksanakan besok bang,” ujar Herbet Sidauruk SH, Minggu (26/12/2021) malam.
Seperti diketahui, Nino ditemukan tewas ketika sedang bermain air, dengan kondisi tersedot tepat di saluran air dibawah Bendungan Air, di Dusun Wonorejo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Rabu (13/10/2021) pukul 13.30 Wib, dan diduga milik Kepala Desa Sei Serdang berinisial PS.
Duka mendalam dirasakan keluarga korban ketika awak media menemui keluarga korban, Selasa (19/10/2021) di kediamannya, di Dusun Wonorejo, terutama ayah korban yang tidak terima dengan kematian anaknya.
Irwansyah (42) meminta pemilik Bendungan Air yang diduga milik Kepala Desa Sei Serdang bertanggung jawab jika memang terbukti melanggar hukum hingga menyebabkan kematian anaknya (Nino).
“Saya meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak saya,” ujarnya sambil menahan isak tangisnya yang tidak terbendung.
Ia mengatakan terkait kesalahan siapa yang menyebabkan kematian anaknya merupakan wewenang penegak hukum, dan menghormati apapun keputusan pengadilan.
“Yang memutuskan siapa yang bersalah merupakan keputusan pengadilan,” tegas Ayah korban(Nino).(Pasrah S)