JELAJAHNEWS.ID – Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan Aipda Rudi Suryanto sebagai pelaku pembunuhan Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan sekaligus rekan sekantor Aipda Karnain.
Disebutkan, Kasus polisi tembak polisi ini terjadi karena dendam Rudi terhadap Karnain. Adapun Karnain disebut kerap mengintimidasi serta membuka aib Rudi.
Baca Juga : Polisi Tewas Ditembak di Lampung Tengah
Buntut dari kasus itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur dari jabatannya.
Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022.
AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.
AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
“Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam, dilansir dari kompas.com.
Menurutnya, pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya dan juga dilakukan oleh bawahannya.(kmp/jn)