KEPRI – Pasca New Normal sejumlah perusahaan lokal maupun asing di Batam sudah mulai beroperasi kembali dengan syarat wajib mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan, Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) bisnis yang menjanjikan dan beromset miliaran rupiah ini, semakin marak beroperasi dan menjamur di Kota Batam.
Total lokasi Gelper yang hingga saat ini terhitung di perkirakan mencapai 50 titik yang tersebar di enam Kecamatan seperti Kecamatan Sagulung, Batu Aji, Sekupang, Bengkong, Batam Kota dan Kecamatan Lubuk Baja. Adapun titik lokasi gelper terbanyak berada pada Kecamatan Lubuk Baja.
Meski usaha gelper ini telah memiliki perizinan. Namun tetap saja usaha gelper di kecam keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karna mengandung unsur perjudian, dan melanggar hukum sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pantauan di lapangan, Jum’at (31/7/2020) tampak dua usaha gelper bernama Nagoya Game Zone dan Sky88 yang berlokasi di jalan Sriwijaya komplek pertokoan, samping sinar bulan nagoya Batam telah melanggar aturan yang di buat oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam yaitu membuka usaha bisnisnya selama 24 jam nonstop.
Warga berharap pihak DPM-PTSP mencabut perizinannya karena telah melanggar aturan yang di tentukan.(leo)