JELAJAHNEWS.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jalan Trunojoyo kepada awak media, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri Cendrawati membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,” ujar Irwasum.
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. “Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan,” ucapnya.
Menurut polisi, Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“CCTV yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali. Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
“Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” ungkap Rian.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM. (JN/r)