JELAJAHNEWS.ID – Jam 10 pagi, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memasuki Ruang TNCC Polri memimpin sidang banding Kode Etik pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Selain Komjen Agung majelis etik diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang menjadi anggota komisi etik.
Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang banding putusan kode etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding hari ini sudah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Dan secara visual maupun audien sudah disampaikan langsung.
Sidang tersebut dipimpin Irwasum Polri sebagai Ketua Sidang Komisi banding bersama 4 anggota. Sementara keputusan sidang sudah final dan mengikat sehingga diputuskan secara kolektif dan kolegial.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Irjen FS. Yang kedua keputusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarat, Senin (19/9/2022) siang.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky. (JN/r)