JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan modus membongkar kios Ponsel dengan menggasak kartu paket telepon.
Tim Satreskrim Polresta P.sidimpuan meringkus 1 orang tersangka kasus pencurian berinisial ” IH ” (26 tahun), warga Kelurahaan Sitataring , di sebuah rumah yang berada di Jalan Batang Ayumi Julu kecamatan P.sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/287/lX/2020/SU/PSP, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian, di Jalan Batang Ayumi Julu, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan Juliani Prihartini melalui AKP Bambang Priyatno.S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, ” Kronologis kejadian saat Itu, kios ponsel yang dalam keadaan kosong dibongkar tersangka dengan cara mencongkel dinding,” lanjut kasat, Senin (12/10/2020).
“Setelah berhasil masuk, tersangka berinisial “IH” yang diketahui Mantan Narapidana (residivis) kasus narkoba ini langsung menggasak kartu paket telepon yang berada di dalam steling sebanyak 300 kartu,” jelas kasat.
Aksi tersangka baru diketahui pemilik kios, Irsen Febrianus Gulo saat dirinya hendak membuka kios. Ketika itu, korban melihat kondisi kiosnya sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Padangsidimpuan.
Dari Iaporan insiden tersebut, kata kasat, petugas Iangsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebulan kemudian petugas berhasil meringkus tersangka di Jalan Batang Ayumi Julu.
DIa mengatakan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian kartu paket yang di hitung sebanyak 300 buah kartu paket, dan atas aksi tersebut korban mengalami kerugian Rp 27.935.000.
” Kami melakukan penangkapan tersangka pada hari Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 17:00 Wib kemarin, lanjut kasat, dari pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya,” ucap AKP B Priyatno.
Dalam aksinya tersebut, sambung kasat, pria yang memiliki tato disekujur tubuhnya ini juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang hingga kini masih DPO (daftar pencarian orang) berinisial ” L ” (Buron), ujar Kasat
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ,” dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Irul Daulay)