MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Provinsi Sumut periode Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 407 Miliar belum dibayar.
Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap agar Pemprovsu dapat membayar DBH di bulan berjalan ini sebesar Rp 407 miliar.
Bobby mengatakan DBH tahun 2020 bulan berjalan sebesar Rp 433 miliar telah selesai dibayarkan pada Mei 2021.
“Seharusnya, DBH tersebut dibayarkan pada tahun 2020 bulan berjalan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk DBH di tahun 2021, tepatnya Januari hingga Mei belum dibayarkan hingga kini,” ungkap Bobby.
Lebih lanjut Bobby menjelaskan DBH tahun 2020, sebesar Rp 433 miliar sudah dibayarkan dan selesai semua di Mei 2021.
Dikatakan Bobby, seharusnya DBH tersebut bisa dianggarkan di tahun 2020, tetapi tidak bisa dikerjakan karena baru dibayarkan, ada yang dibayar di Desember 2020, dan ada juga dibayar di tahun 2021.
“Jadi, tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” kata Bobby Nasution, Rabu (23/6/2021).
Membayar DBH, kata Bobby Nasution, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov kepada kabupaten/kota di Sumut, bukan hanya Kota Medan saja.
“DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid 19,” jelasnya.(Jai)