JABAR – Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus narkoba pada Februari 2021.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Yohan Priyoto mengatakan, kasus keterlibatan Yuni dalam kasus narkoba diusut tuntas.
“Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu,” ujar Yohan, Rabu(29/12/2021), dilansir dari viva.co.id.
Upaya banding, tambah Yohan, yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak.
Sebelumnya, Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama anggotanya. Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Hingga akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.
“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.(JN/**)