KARO – Untuk pengendalian inflasi dan antisipasi kenaikan harga bahan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Akhir Tahun 2019, ada 10 butir yang perlu diperhatikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov) Semester II Tahun 2019, Senin (11/11), di Rinjani Hall, Grand Mutiara Hotel, Jalan Peceren No 168, Berastagi, Kabupaten Karo. “Ada 10 butir penting yang harus diperhatikan oleh TPID se Provinsi Sumut,” ujar Sabrina.
Rakorprov diawali dengan review inflasi di Sumut oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut Wiwiek Sisto Widayat, Pembahasan evaluasi kinerja TPID Sumut oleh Kepala Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) Kemenko Prekonomian Puji Gunawan, diskusi dan tanya jawab.
Sebanyak 7 butir rekomendasi dihasilkan untuk segera ditindaklanjuti sebagai upaya pengendalian inflasi di Sumut. Ketujuh rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wiwiek Sisto Widayat didampingi Sekda Provinsi Sumut Sabrina. Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh seluruh delegasi TPID masing-masing kabupaten/kota se Sumut.
Butir pertama rekomendasi menyebut, agar seluruh kabupaten/kota harus terus mengupayakan kegiatan pengendalian inflasi. “Hal ini lantaran tingkat inflasi Sumut sampai dengan Oktober 2019 sebesar 3,2% year to date, berpotensi berada pada batas atas target sasaran inflasi naisonal yaitu 3,5% plus minus 1%. Kemudian, kondisi pasokan/produksi mengalami gangguan di berbagai daerah,” tutur Wiwiek menjelaskan butir pertama rekomendasi.
Kedua, diharapkan peran aktif masing-masing TPID untuk meningkatkan frekuaensi dan kualitas laporan. Ketiga, mengurangi mata rantai distribusi melalui penyederhanaan jalur mata rantai distribusi diantaranya menggunakan aplikasi e-commerce. Keempat, mendorong implementasi teknologi pencatatan data produksi pangan. Kelima, TPID provinsi dan kabupaten/kota mendorong pendirian BUMD Pangan. Keenam, mendorong terbentuknya kerja sama perdagangan komoditas antar kabupaten/kota. Ketujuh, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki Sistem Resi Gudang (SRG) di wilayahnya akan mendorong pengelolaan SRG agar aktif dan beroperasi kembali.
Sabrina memaparkan, 10 butir yang harus diperhatikan dalam rangka pengendalian inflasi daerah jelang HBKN akhir tahun 2019 dan tahun baru 2020 tersebut antara lain, meningkatkan volume dan mutu produksi, memastikan jumlah konsumsi daerah, memastikan distribusi surplus ke defisit produksi, memastikan ketersediaan bahan pokok, dan memastikan informasi harga di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) terus diperbaharui. “Lima berikutnya yakni pastikan distribusi dan pasokan lancar, pastikan kesiapan lahan dan jadwal tanam serta antisipasi faktor alam, tingkatkan kerja sama antar daerah, tingkatkan operasional dari pasar lelang pangan saat harga petani turun tak wajar, dan tingkatkan kepekaan satgas pangan,” ujarnya.(red/FP)