JELAJAHNEWS.ID – Hasil sidang kode etik profesi Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
“Terduga pelanggar (Bharada Eliezer) masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Namun, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Listyo Sigit, Selasa (21/2/2023).(jn/**)