JELAJAHNEWS.ID – Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menjadi saksi dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Saat ini polisi, dikatakan Andi Rian, telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” terang Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Sebelumnnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Kapolri berkomitmen membuka kasuss Brigadir J secara terang benderang.
Dirinya juga berharap agar seluruh elemen maupun masyarakat bersabar dalam menunggu hasil perkembangan yang dilakukan oleh tim khusus yang menangani kasus Brigadir J.
“Kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” tutup Dedi. (JN/*)