MEDAN – Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/5/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4). Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4).
Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.
Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.
Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.
“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seraya menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir .
Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Akhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” harapnya.
Dikatakan Akhyar, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kita harus bergerak cepat, jangan tunggu besok. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, harus dikerjakan sekarang karena penularan Covid-19 terus meningkat. Kalau tidak cepat, kita tidak mau semakin banyak masyarakat yang akan tertular Covid-19. Tidak ada kata terlambat, mari kita bersama menghadapi Covid-19,” ungkapnya.
Di penghujung penjelasannya Akhyar menegaskan, penerapan cluster isolation dilakukan bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran. Dikatakannya, masyarakat harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. Selain pakai masker, juga rajin cuci tangan, menghindari keramaian, melakukan physical distancing. Guna memastikan apakah protokol kesehatan itu dilakukan, Pemko Medan melalui OPD terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan. (RRL)