Berstatus Zona Orange, Medan Terapkan PPKM Darurat

MEDAN – Terhitung, mulai Senin (12/7/2021), Kota Medan yang merupakan Ibukota Provinsi Sumatera Utara memberlakukan PPKM Darurat hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Seperti diketahui, meskipun Kota Medan masih dalam berstatus zona orange namun karena masuk kategori salah satu dari 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa sesuai Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, sehingga harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Terbukti, berdasarkan indikator epidemiologi yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Senin (12/7), fatality rate di Kota Medan sebesar 3,40%, positivity rate 27,30%, tingkat kesembuhan 89,70%, jumlah lingkungan zona merah 0 dan jumlah lingkungan zona oranye sebanyak 126 lingkungan. Di samping itu, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19.396, sembuh 17.394, meninggal 650 orang dan dirawat sebanyak 1.349 orang.

Itu sebabnya berbeda penerapan PPKM Darurat yang dilakukan di Kota Medan dengan di Pulau Jawa maupun Bali yang fokus melakukan penanganan. Sedangkan, di Kota Medan, PPKM Darurat yang diterapkan lebih bersifat pencegahan agar angka penyebaran Covid-19 tidak meningkat. Ditambah lagi, Kota Medan berstatus ibukota Provinsi Sumut sehingga menjadi pusat segala kegiatan.

Saat menjadi pimpinan Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa – II Toba Penanganan Covid -19 Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kgiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang digelar di Jalan Bukit Barisan Medan, Senin (12/7), Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di saat penerapan PPKM Darurat dilakukan.

Bersamaan itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan terus melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif lagi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Sangat dibutuhkan peran kita untuk mensukseskan 3T ini. Sebab, 3T merupakan kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Guna mendukung keberhasilan pelaksanaan 3T tersebut, jelas Bobby nasution, unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan terus melakukan testing minimal 406 orang dan melakukan tracing 15 kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif Covid 19 setiap harinya. “Hari ini testing yang dilakukan sudah mencapai 820 orang perharinya. Ke depan, saya minta agar testing dan tracing ini agar diperketat lagi. Begitu juga dengan treatment, ke depannya harus lebih baik lagi,” ungkapnya.

Disamping itu, imbuh Bobby Nasution, Pemko Medan juga melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai yakni Jalan Gatot Subroto (seputaran gapura Kampung Lalang), Jalan Sisingamangaraja (Komplek Riviera), Jalan Jamin Ginting (Simpang Tuntungan), Jalan Letda Sujono (seputaran Titi Sewa) dan Jalan Besar Deli Tua.
“Di 5 titik pos penyekatan nantinya, masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan dicek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5°C, maka yang bersangkutan akan dilakukan rapid antigen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas langsung merujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Sedangkan 13 titik lagi dilakukan di sejumlah ruas jalan di inti Kota Medan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama yang dari luar kota. Dikatakannya, titik penyekatan tersebut akan terus ditambahkan ke depannya melihat dari perkembangan masyarakat yang saat ini masih terus melakukan aktivitas sebelum masa PPKM Darurat.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan mendapat dukungan dan apresiasi dari pengamat sekaligus praktisi kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK-UISU) Umar Zein SpPD-KPTI. Sebab, penerapan PPKM Darurat merupakan yang sangat tepat untuk mencegah sekaligus menurunkan laju penularan Covid 19 di Kota Medan.

“Langkah seperti (PPKM Darurat) itu sudah tepat dan seharusnya dilakukan dalam menurunkan laju penularan Covid 19 di Kota Medan. Penanganannya harus dilakukan dari hulu yakni melakukan pembatasan di jalur perbatasan masuk Kota Medan. Saya menilai langkah ini merupakan daya ungkit yang paling besar dalam menghambat penularan dari luar Kota Medan,” jelas Umar Zain

Lebih lanjut Umar Zain menambahkan, jika penerapan PPKM Darurat ini berhasil dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19, diharapkan dapat terus dilakukan dengan konsisten. Apabila tidak konsisten, Umar Zain khawatir kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta beberapa waktu lalu akan terjadi di Kota Medan. Sebab, PSBB yang awalnya diperketat kemudian dilonggarkan menyebabkan terjadinya kenaikan angka penularan Covid 19.

“Apabila penerapan PPKM Darurat berhasil menekan penularan Covid-19, saya harap terus dilakukan secara konsisten. Jika kita ingin melonggarkan kemudian diperketat lagi, takutnya angka penularan Covid-19 tidak stabil, terkadang naik dan turun. Kita akui penerapannya harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya kesehatan saja. Semua ada resikonya, tetapi menurut saya, yang paling penting dan utama dilakukan saat ini adalah menurunkan tingkat penularan Covid-19 meski berdampak ke sektor ekonomi, sosial serta masyarakat,” ungkapnya seraya mengajak dan mengingatkan untuk senantiasa disiplin melaksanakan protoko kesehatan .

Selain konsisten menjalankan PPKM Darurat, Umar Zain pun berharap agar masyarakat juga harus disiplin menjalankan segala aturan yang harus dipenuhi dalam PPKM darurat tersebut. Jika ada yang tidak patuh dan melanggarnya, tegas Umar, harus langsung ditindak tanpa pandang bulu. “Apabila pemerintah tegas dan konsisten dengan peraturannya, masyarakat akan patuh,” ungkapnya.(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *