Berstatus Tersangka, Seorang Ibu Minta Polres Toba Lepaskan Suaminya

JELAJAHNEWS.ID – Maulina Boru Naibaho mengaku kecewa pasca Polres Toba yang telah menahan suaminya. Ia berharap agar suaminya bernama EA Pardosi dilepaskan dari tahanan kepolisian itu.

Menurut keterangan Maulina Boru Naibaho saat berada Markas Polda Sumut, Jumat (19/7/2024) sore, menyebutkan bahwa suaminya tidak bersalah

“Suami saya tidak bersalah. Dia dituduh melakukan pencabulan. Suami saya sudah ditahan 76 hari di Polres Toba. Penyidik tidak kunjung melimpahkan suami saya ke kejaksaan,” ungkap Maulina.

Kedatangan wanita ini untuk melaporkan oknum penyidik Polres Toba yang telah menahan suaminya lebih dari 2 bulan, tepatnya sejak 4 Mei 2024.

“Saya berharap suami saya dibebaskan, karena sudah ditahan 76 hari tanpa kejelasan. Saya minta keadilan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Agustinus Marpaung keluarga dari Erianto A Pardosi menambahkan banyak kejanggalan dalam perkara ini. Berkas dikirim ke kejaksaan tapi ditolak.

“Kejaksaan sudah menerima berkas perkara ini dua kali dan ditolak. Mereka ragu dengan perkara ini, sehingga kami kejar perkara ini ke Polda Sumut dan Pengadilan. Kami juga sudah melakukan praperadilan,” ungkapnya.

Pria berusia 53 tahun juga mengaku kecewa dengan kinerja dengan Polres Toba yang terkesan tidak profesional dan tidak melayani masyarakat.

“Kasatreskrimnya terkesan tidak melayani, kami mau ajak bertemu. Tapi yang bersangkutan tidak mau menemui kami, katanya sibuklah dan sebagainya,” ungkapnya.

Akan tetapi, saat mendatangi Polda Sumut, tepatnya ke Wasiddik Polda Sumut dan bertemu dengan Kompol Muliadi SH MH. Pihak keluarga disarankan menunggu 14 hari lagi.

“Jadi kata pihak Wasidik belum 90 hari. Jadi mereka belum menerima pengaduan kami. Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengawal kasus ini dan memeriksa Kasatreskrim Polres Toba,” terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan tidak ada melanggar Kuhap dalam proses penahanan terhadap tersangka.

“Tidak ada yang kami langgar, itu semua sudah sesuai prosedur penanganan perkara ini,” terangnya.(jns/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *