JELAJAHNEWS.ID – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Sanco Simanullang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Irvan Paham PD Samosir menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Penandatanganan itu dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Franky Manurung, Kepala Cabang Jamsostek Sibolga Boy Citra Lumbantobing, Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky, Leider Tirta Yohanes Silalahi dan Penata Madya Keuangan Arif Safaruddin, Silvia Yunita Dewi.
Perlu diketahui, wilayah operasional Kantor Cabang Padang Sidempuan meliputi 12 Kabupaten/Kota diantaranya, 5 Kabupaten kota di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi Kota Padang Sidimpuan, Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal. Selanjutnya 2 di Tapanuli Bagian Tengah (Tabagteng) meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga dan 5 Kabupaten Kota di Kepulauan Nias.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang menegaskan bersiap-siap, Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal mengusut keberadaan perusahaan penunggak iuran Jamsostek, kendati tetap mengedepankan persuasif dan mediasi.
“Hal itu untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi,” kata Sanco Simanullang keterangan tertulis kepada JELAJAHNEWS.ID, Jumat (23/9/2022).
Ditegaskan Sanco lagi, saat ini pihaknya tengah memperpanjang kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan. Ia menyebut pada intinya kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan iuran dibayarkan oleh pengusaha demi kepastian hak-hak para pekerja.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham PD Samosir mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah tunggakan iuran Jamsostek.
Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.
“Namun kita tetap kedepankan persuasi, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya, kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik baik,” kata Irvan Paham PD Samosir.
Sudah bukan rahasia lagi, sebut Irvan perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan tidak sedikit wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya segera ditindak sesuai peraturan.
Kendati perusahaan sudah ikut Jamsostek, namun kadang bermain sepihak, dengan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan melaporkan pendaftaran sebagian program.
“Begini-beginian dapat bermuara kepada penegakan hukum,” katanya.
Kata Irvan, sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Tobing menambahkan semua pihak termasuk para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” katanya .
Boy menambahkan terkait pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, pemberian sanksi ada tiga kategori.
Kategori pertama, perusahaan wajib belum daftar (PWBD). Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat (1) juga dijelaskan jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.
Kategori kedua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat (2) perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Kategori Ketiga, perusahaan menunggak iuran. Terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.
“Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ katanya.
Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan membayar iuran dengan tertib,” ujarnya. (JN-BTM).