JELAJAHNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara atas empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brugadir J, Jumat (19/8/2022) pukul 14.30 WIB.
Jampidum menerima pelimpahan berkas tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas empat tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf. Mereka melanggar Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Pasal 340 adalah pasal mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sedangkan pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berkas perkara akan diteliti jaksa peneliti dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap ataukah belum secara formil dan materil.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri kepada tim penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umun akan melakukan kajian atau meneliti selama 14 hari. Selama masa penelitian jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kajian dilakukan untuk meneliti, apakah berkas perkara empat tersangka tersebut sudah lengkap secara formil, maupun materil,” kata Ketut.
Dari hasil kajian juga akan menentukan tahap dua kelanjutan kelengkapan berkas, sebelum penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan.
“Selama penelitian dan pengkajian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan tetap berkordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses,” ujar Ketut. (JN/r)