JELAJAHNEWS.ID – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka bos judi online, Apin BK alias Jonni dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
“Hari ini, berkas acara pemeriksaan tersangka Apin BK alias Jonni telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Panca juga mengatakan perjalanan kasus judi ini sudah cukup panjang dan baru hari ini bisa dinyatakan lengkap P21.
Dikatakan Panca bahwa proses penegakan hukum, proses penangkapan dan penyidikan cukup memakan waktu yang panjang. Bahkan Apin BK pernah melarikan diri ke luar negeri.
“Proses penangkapan juga cukup panjang, bahkan harus diamankan di luar negeri atau Malaysia,” imbuhnya.
Akhir dari proses penegakan hukum terhadap kasus ini, sebut Panca adalah berdasarkan penyelidikan dan diketahui bahwa Apin BK alias Jonni lah bos dari aktivitas judi online tersebut.
Lanjut Panca kasus tersebut terungkap sejak Selasa 9 Agustus 2022 dini hari, dimana tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek cafe warna warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Setelah proses yang cukup panjang, baru saat inilah bisa dinyatakan lengkap (P21),” ujar Panca didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kompolnas Irjen (P) Benny Mamoto di Mapoldasu.
Apin BK alias Jonni ketika diwawancarai awak media membenarkan bahwa dirinya menyerahkan diri atas kasus yang menimpanya.
“Iya, saya menyerahkan diri. Proses penyelidikan, penyidikan berjalan cukup baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni di Kompleks Cemara Asri pada Selasa (9/11/2022) dini hari.
Saat itu ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah Kapolda dan tim yang dibawanya.
Dari hasil penggeledahan totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, 21 jenis judi online. Petuga juga turut mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV.
Sementara omsetnya diketahui mencapai Rp 1 miliar perhari. Dalam kasus ini polisi menetapkan 16 tersangka. (JN-BTM)