JELAJAHNEWS.ID – Masyarakat Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara kini dilarang mengonsumsi obat merk Unibebi Cough Sirup untuk obat batuk, Unibebi Sirup untuk obat demam dan Unibebi Sirup obat demam drop.
Jenis obat tersebut sementara dilarang dikonsumsi masyarakat Kota Padang Sidempuan sebelum ada keputusan dari Pemerintah.
Pelarangan ini diputuskan setelah digelar rapat koordinasi antara Polres Padang Sidempuan dengan intansi terkait di Aula Polres Padang Sidemuan, Senin (31/10/2022) siang.
Hal itu demi kewaspadaan dan penanggulangan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak.
Turut hadir, Kabag Ops Polres Padang Sidempuan Kompol S Silitonga, mewakili Dandim 0212/Tapsel Pasi Ops, Kadis Kominfo, Direktur RSU Padang Sidempuan, Kadis Kesehatan dan KBO Satintelkam Ipda AE Sitompul.
Kabag Ops Polres Padang Sidempuan, Kompol S Silitonga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada undangan dari instansi terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan penanganan dan penanggulangan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gg Gapa), sebut Silitonga, untuk menyamakan persepsi upaya apa yang akan dilakukan dan langkah-langkah kedepan mensterilakan obat yang menyebabkan Gg Gapa.
Ia juga meminta agar Dinas Kesehatan Padang Sidempuan bersama instansi terkait melakukan himbauan kepada masyarakat maupun apotik perihal obat yang menyebabkan Gg Gapa.
Kepada pihak RSU Padang Sidempuan, polisi berharap agar dapat memberikan informasi apabila ada anak-anak yang mengalam Gg Gapa.
Kadis Kominfo Islahuddin Nasution menyampaikan akan melakukan himbauan kepada masyarakat perihal kewaspadaan terhadap obat yang menyebabkan Gg Gapa.
Kominfo pun berharap agar Dinas Kesehatan memberikan data nama-nama obat yang menyebabkan Gg Gapa untuk dihimbau kepada masyarakat.
Sedangkan sambutan dari Pasi Ops Kodim 0212/TS berharap pihak Dinas Kesehatan untuk memberikan data 3 produk obat yang menyebabkan Gg Gapa.
“Mari kita bersama-sama menyampaikan himbauan kepada masyarakat perihal 3 produk obat yang menyebabkan Gg Gapa,” kata Pasi Ops Kapten Inf Anahar Jusar.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Saidah Asro Fauziah Siregar dalam tanggapannya mengatakan, pihak Dinas Kesehatan bersama Kepolisian dan Instansi terkait telah terjun langsung kelapangan melakukan himbauan kepada masyarakat dan apotik perihal obat yang menyebabkan Gg Gapa.
“Kami telah menyurati ke RSU dan Apotik perihal obat yang dilarang dan aman dikonsumsi,” ungkap Asro Fauziah.
Iapun mengatakan, untuk jenis obat yang dilarang yakni Obat merk Unibebi Cough Sirup untuk Obat Batuk, Obat merk Unibebi Sirup untuk obat Demam dan Unibebi Sirup obat Demam Drop.
Oleh Direktur RSU Padang Sidempuan
dr Masrip Sarumpaet, dalam kesempatannya mengatakan pihak RSU siap melayani penangangan pasien Gg Gapa.
“Sampai saat ini belum ada pasien yang dirawat di RSU Padang Sidempuan terkait Gg Gapa,” ucapnya. (JN-Irul)