JELAJAHNEWS.ID – Seorang polisi berinisial Bripda FNSB (22) tewas setelah berseteru dengan wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Hotel di kawasan Jalan Pidada V, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Wanita berinisial LKDS tersebut, dikatakan dipesan oleh korban pada Rabu (16/11/2022) dini hari. Tujuannya diduga untuk berkencan ria.
Informasi yang dihimpun, FNSB berada di Pulau Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20 Bali.
Korban juga merasa wanita PSK yang rencana mau dikencani tak sesuai dengan keinginanya. Lantas korban pun meminta untuk membatalkan pesanan dan memaksa uangnya untuk dikembalikan.
Wanita itu merasa tak terima atas penolakan tersebut hingga berteriak, dan didengar pengunjung lain di hotel tersebut. Pelaku dan rekannya PSK pun datang menemui korban, setelah mendengar teriakan tersebut.
Pelaku dan korban pun berseteru. Kemudian pelaku menikam leher korban hingga terkapar dan bersimbah darah.
Korban tewas saat dalam perawatan di RSUP IGNG Ngoerah. Polisi masih menyelidiki asal pisau milik F.
Identitas pelaku kasus pembunuhan seorang anggota polisi berinisial FNS (22) di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara akhirnya menemukan titik terang.
Kejadian mengerikan yang terjadi pada Rabu, 16 November 2022 tersebut ternyata dilakukan oleh 2 orang tersangka.
Yang mengejutkan publik, kedua tersangka berinisial A dan L tersebut ternyata masih di bawah umur. Tersangka inisial A berumur 15 tahun, sedangkan F berumur 16 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit.
“Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun,” kata Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (17/11/2022).
Diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. “Tersangka A sempat menendang 1 kali dan F melakukan penusukan,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek bahwa antara pelaku maupun korban serta wanita berinisial LKD tidak saling mengenal. Dan baru kali itu komunikasi.
Disinggung mengenai modus para tersangka melakukan penusukan atau pembunuhan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dilakukan lemeriksaan lebih lanjut. Karena dalam kasus ini ditangani oleh Tim Polsek Denpasar Utara dan Tim dari Polresta Denpasar,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, sebut Kapolsek, mereka terancam Pasal 351 Jo 338 dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. (JN/r*)