JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH menerima audensi Bawaslu terkait permohonan pembangunan kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karo. Diketahui kantor bawaslu selama ini belum memiliki kantor tetap.
Dalam rombongan di hadiri oleh Ketua Eva Juliani Br Pandia, Komisioner Abraham Tarigan, Nggeluh Sembiring, dan Staf Diva Arjuna Depari, Jumat (26/2/2021), di ruang kerja Bupati Karo Kabanjahe.
Menurut Terkelin, walaupun Bawaslu Karo belum memiliki kantor secara permanen, tetaplah lakukan pekerjaan dengan kebaikan seusai regulasi yang ada. Di samping itu, Pemkab Karo akan fasilitasi sepanjang ada kewenangan, sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Segera ajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, agar dapat diproses oleh dinas teknis, Kata Bupati. Sementara itu, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia mengapresiasi respon Bupati Karo dalam menyikapi keluhan Bawaslu yang hingga kini belum memiliki kantor secara permanen.
Menurut Eva, sejak Bawaslu terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pilkada Karo, belum memiliki kantor. Tapi sifatnya pinjam pakai dari Pemkab Karo dan berpindah-pindah. Ibarat ‘kutu loncat’ dari satu tempat ke tempat lain.
“Atas dasar itulah kami bermohon agar Pemkab Karo bisa membantu untuk mengadakan kantor Bawaslu. Agar surat-menyurati bisa lebih efektif. Sekaligus melakukan pembenahan di internal Bawaslu,” katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Nggeluh Sembiring mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat surat pengajuan permohonan terkait prasarana pengadaan kantor dan sarana kendaraan.
“Sekarang saja kantor Bawaslu yang kami pinjam pakai, mendapat apresiasi dari pihak Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, dan menyarankan agar menyampaikan apresiasinya kepada Pak Bupati Karo yang telah menunjukkan komitmennya mendukung demokrasi,” ujar Nggeluh.(Jai)