JELAJAHNEWS.ID – Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dinilai positif dan mampu bekerja maksimal dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Perda. Bapemperda DPRD Medan mampu mengeksekusi sejumlah ranperda secara maksimal.
Bapemperda DPRD Medan memiliki program kerja utama yakni menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Namun dari semua Perda yang akan disusun, yang menjadi fokus kerja Bapemperda DPRD Medan yaitu menyelesaikan perda-perda skala prioritas dan pembenahan internal dari sisi administrasi ranperda.
Sebagai catatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyepakati dan menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Penetapan 16 Ranperda ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Medan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua lainnya seperti Rajudin Sagala dan Bahrumsyah itu berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Medan, kemarin.
Hadir dalam sidang paripurna penetapan Ranperda tersebut para pimpinan Fraksi DPRD Medan, Ketua-ketua Komisi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wal Kota Medan Aulia Rahman, Sekda Medan Wirya Alrahman, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, camat se Kota Medan serta undangan lainnya.
Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST dalam laporannya mengatakan pada tahun 2024 pihaknya menetapkan 16 Ranperda ke dalam Propemperda.
Adapun ke 16 Ranperda yang disepakati dan ditetapkan ke dalam Propempeda tahun 2024 tersebut kata Dedy, yakni Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka). Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).
Kemudian, kata Dedy, Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No 2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan).
Selanjutnya, imbuh Dedy, Ranperda Perubahan atas Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan).
Selain itu, tambah Dedy, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan).
Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).
Sementara itu Wali Kota Medan Muhammad Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.
“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 ini dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bobby.
Dengan pembahasan yang baik tersebut, kata Bobby, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.
“Di samping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Dikatakannya, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan.
VISI DAN MISI BAPEMPERDA
Visi Bapemperda DPRD adalah berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas, peran dan fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Propemperda. Sedangkan Misi Bapemperda adalah merumuskan dan menetapkan Ranperda yang berorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan visi dan misi tersebut, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal 24 Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” ujarny Dedy Nasution.
Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama dua tahun enam bulan.
Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Sementara Tugas dan Wewenang Bapemperda, yakni menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah melakukan kajian Perda dan Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
DINAMIKA
Dalam perjalanan waktu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat terkait Pembahasan Daftar Prioritas Tahun 2024, Selasa (23/01/2024).
Rapat yang dipimpin Dedy Aksyari Nasution ST selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan ini dihadiri para OPD terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Semoga Bapemperda DPRD Medan ke depan mampu membangun kota Medan lebih baik. Memajukan kota Medan tentu merupakan harapan yang sangat baik. DPRD Medan, sebagai badan legislatif di tingkat kota, memiliki peran penting dalam mewujudkan harapan tersebut. Berikut adalah beberapa harapan dan langkah yang dapat diambil oleh Bapemperda DPRD Medan untuk memajukan kota Medan:
Peningkatan Infrastruktur: Mendukung pembangunan infrastruktur yang memadai seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik untuk memperlancar mobilitas penduduk serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendorong pembangunan dan pertumbuhan sektor ekonomi lokal dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha lokal, memfasilitasi pendirian usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
Pengembangan Pariwisata: Mendorong pengembangan industri pariwisata dengan mempromosikan potensi wisata lokal, meningkatkan fasilitas pariwisata, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota untuk menarik lebih banyak wisatawan.
Peningkatan Layanan Publik: Memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberantasan Korupsi: Mengawasi penggunaan anggaran dengan ketat, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta melaksanakan tindakan tegas terhadap praktik korupsi.
Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Membangun kerja sama dengan pihak terkait seperti pemerintah pusat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan efektivitas pembangunan kota.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperluas jangkauan akses bagi masyarakat.
Pengembangan Pendidikan: Mendorong pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas, memperhatikan kebutuhan akan fasilitas dan tenaga pendidik yang memadai, serta memperkuat pendidikan karakter dan kreativitas.
Pengembangan Teknologi dan Inovasi: Mendorong penggunaan teknologi dan inovasi dalam berbagai sektor untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing kota Medan secara global.
Berikutnya, perlu beberapa langkah tambahan yang dapat diambil untuk mendukung upaya memajukan Kota Medan.
Pengembangan Kawasan Industri: Mendorong pembangunan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berorientasi pada teknologi, untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Promosi Investasi: Menggelar program promosi investasi untuk menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri, dengan menyediakan insentif yang menarik dan memfasilitasi proses investasi.
Pengendalian Pertumbuhan Kota: Merumuskan kebijakan tata ruang yang bijaksana untuk mengendalikan pertumbuhan kota agar berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pengembangan Infrastruktur Digital: Mendorong pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan internet cepat dan aksesibilitas teknologi informasi untuk meningkatkan konektivitas dan mempercepat transformasi digital kota.
Pengelolaan Sampah dan Limbah: Menyusun program pengelolaan sampah dan limbah yang efektif dan ramah lingkungan, termasuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang modern dan penerapan prinsip daur ulang.
Pemberdayaan Masyarakat: Menggalakkan program pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, pendidikan, dan pembinaan agar masyarakat lebih mandiri dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Pengembangan Transportasi Publik: Meningkatkan layanan transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Penyediaan Fasilitas Rekreasi dan Olahraga: Membangun fasilitas rekreasi dan olahraga yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aktif.
Pemberdayaan Desa dan Kawasan Perkotaan: Mengembangkan desa dan kawasan perkotaan secara seimbang dengan memberikan perhatian pada pembangunan infrastruktur dasar, akses pendidikan, dan kesehatan.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini secara komprehensif, diharapkan Bapemperda DPRD Medan dapat berperan lebih efektif dalam memajukan kota Medan menjadi pusat pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.
.(jns)