JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar patroli malam dengan merazia sejumlah tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan.
Razia tersebut dijalankan atas Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di provinsi ini.
Adapun yang menjadi sasaran razia pada Sabtu (20/2/2021) malam kemarin, ialah kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.
Dari patroli yang dilakukan pada akhir pekan tersebut, tim masih menemukan banyak pelanggaran terutama soal jam operasional. Sebab para pelaku usaha terlihat membiarkan usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang diizinkan yakni Pukul 22.00 wib, sebagaimana instruksi Gubsu dan Walikota Medan.
“Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan,” sebut Kolonel Inf Azhar Muliadi.
Adapun langkah yang diberikan, lanjutnya, ialah pemberian peringatan melalui surat pernyataan tidak melanggar ketentuan.
“Apabila peringatan tersebut tidak dijalankan, maka Satgas Covid-19 Sumut akan menutup tempat usaha dimaksud selama 14 hari,” tegas Azhar.
Patroli ini juga akan terus dilakukan rutin hingga 28 Februari 2021 mendatang dalam rangka menjalankan perintah Gubernur. (tpc)