JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menemukan masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu yang paling banyak dilanggar terutama pelaku usaha adalah pembatasan jam operasional. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut, Kol Inf Azhar Muliadi, pelaku usaha berdalih belum mengetahui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM. Karena itu, operasi Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut kali ini juga menyosialisasikan PPKM kepada pelaku usaha.
“Kebanyakan pelaku usaha mengaku belum tahu Instruksi Gubernur terkait PPKM, kita terima itu, tetapi kita juga menjelaskan kepada mereka. Jadi, bila kedua kalinya kita ke sini masih juga melanggar berarti tidak ada alasan mereka tidak tahu lagi. Kita akan pantau terus,” kata Azhar usai melakukan razia pada Kamis (4/3/2021) dini hari.
Pada razia kali ini tim bergerak di sekitaran Kecamatan Medan Tembung dan Medan Baru. Di Medan Tembung, tim merazia kafe di sekitaran Jalan Tempuling sedangkan di Medan Baru tim merazia live music di sekitaran Jalan Ngumban Surbakti.
“Sebenarnya instruksi PPKM sudah sejak Januari, tetapi tampaknya masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Kita akan coba terus sosialisasikan ini sembari merazia masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Dan kepada masyarakat yang melanggar prokes kita berikan hukuman fisik,” tambahnya
Berdasarkan Instruksi Gubernur, untuk usaha kafe, restauran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 wib. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 wib.
Salah satu pelaku usaha kafe, Yuni mengatakan akan mematuhi Instruksi Gubernur terkait PPKM walau ini cukup memberatkan bagi usahanya.
“Kita buka sore, sekitar jam 5 dan jam 9 malam di suruh tutup. Cukup memberatkan, padahal kita sudah mematuhi protokol kesehatan,” kata Yuni.
Sebagaimana diketahui, PPKM di Sumut sendiri mulai diberlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021. (IP)