JELAJAHNEWS.ID – Sebuah depot jamu seduh di Jalan Ombak Kota Dumai, Provinsi Riau diduga sudah lama menjual jamu pegal linu merk Tawon Liar Kapsul ilegal.
Masyarakat di Kota Dumai diimbau untuk tidak konsumsi jamu pegal linu merk Tawon Liar tersebut lantaran termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh.
Apabila mengkonsumsi jamu pegal linu merk Tawon Liar Kapsul tersebut, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.
Hal tersebut terungkap ketika seorang warga Kota Dumai, T Sitompul yang sempat dirawat ke salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia, pada tanggal 20 hingga 24 Oktober 2022.
Kepada JELAJAHNEWS.ID, Sabtu (5/11/2022), T. Sitompul mengatakan bahwa jamu pegal linu merk Tawon Liar telah dikomsumsi olehnya kurang lebih selama setahun.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat jamu tersebut dan tidak tergiur karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Jamu pegal linu merk Tawon Liar berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu pegal linu merk Tawan Liar tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli jamu pegal linu merk Tawon Liar dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online tersebut.
Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi jamu pegal linu Tawon Liar tersebut, sebelum berobat ke Malaysia, ia sempat dirawat di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 16 s/d 19 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhmya.
Lantaran tak ada perubahan atas kondisi kesehatannya, selanjutnya T Sitompul dirawat ke Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal 20 s/d 24 Oktober 2022.
Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.
Menurutnya, Dokter Rumah Sakit di Malaka Malaysia mengatakan, jamu obat pegal linu Tawon Liar sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.
Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar jamu pegal linu Tawon Liar di wilayah Kota Dumai.
“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Jamu Pegal Linu merk Tawon Liar, karena berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pemilik Depot Jamu Pegal Linu Tawon Liar di Jalan Ombak Kota Dumai, pemiliknya tidak bersedia dan menolak. (JN-BTM)