JELAJAHNEWS.ID – Diduga membuat laporan palsu, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yohsua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati ke Bareskrim Polri.
Bukan hanya pasangan suami istri itu yang dilaporkan, namun seorang personel Polri Brigadir Martin Gabe turut dilaporkan pengacara tersebut.
“Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Laporan tersebut tertuang dan teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI hari ini.
Kamaruddin mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu ke polisi yang berisi tudingan bahwa Brigadir Yohsua melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Seperti diketahui kedua laporan Putri Candrawati tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di terbitkan SP3 oleh Dirtipidum Polri. Maka hari ini kami buat laporan baliknya,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan ini. Salah satunya surat penghentian penyidikan kedua laporan tersebut.
“Selain surat kuasa, buktinya surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online kemudian video yang kami taruh di flashdisk, yaitu video mantan Kapolres Jaksel, Karo Penmas, kemudian Benny Mamoto yang mengatakan ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman,” ujarnya. (JN/DC)