JELAJAHNEWS.ID – Sungguh bejat perilaku kakek renta berusia 67 tahun ini. Diusia yang sudah lanjut ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Ia pun harus berurusan dengan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau setelah dilaporkan ibu kandung korban yang tak lain istri pelaku. M ditangkap Selasa (26/4/2022) pukul 22.00 WIB.
Informasi yang didapat, korban telah berulangkali dicabuli pelaku baik di rumah mereka maupun di Pos di sekitar daerah Kepenghuluan Mamugo Kabupaten Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu (27/4/2022) mengatakan peristiwa itu diketahui setelah aksi pencabulan pelaku dipergoki warga.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polres Rohan Hilir. Sementara korban dibawa warga ke rumah R (42), bibi korban.
“Buk apakah ini anak ibu,” tanya warga pada R yang dijawab “Ya ini keponakan saya”.
Warga pun memberitahukan kalau korban “dikerjai” oleh bapak kandungnya. Bapaknya sudah kita amankan dan dibawa ke Polres,” kata warga.
Saat ditanya oleh bibinya korban mengaku sudah empat kali dicabuli oleh bapaknya di rumah dan di pos.
Mendengar hal ini R kemudian memberitahukan ibu kandung korban dan bersama-sama membuat laporan ke Polres Rohil. Selanjutnya korban dibawa berobat ke klinik Bhayangkara Polres Rohil.
“Polisi menyita barang bukti baju dan celana korban, sedangkan pelaku sedang menjalai pemeriksaan,” katanya. (JN/r)