JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Padangsidimpuan menangkap AP alias Cemcem (48) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dapur rumahnya di Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/01/2021) sekira 17:30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan mengatakan, mengatakan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik klif transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram, 1 unit HP dan uang Rp. 150.000,.
“Saat ini warga Jalan D.l Panjaitan Mayjen, Kelurahaan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” katanya, Jum’at, (22/01/2021).
Ia menceritakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.
Atas laporan itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka didapur rumahnya.
Setelah itu, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka yang sedang berada didapur rumahnya dan dilakukan penangkapan dan mengakui namanya AP alias Cecem kemudian dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan,Sambung Kasat, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klif transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram, 1 unit HP dan uang Rp. 150.000 di dalam kantong celana tersangka.
Di saat itu juga petugas introgasi tersangka Cecem, “Tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu milik tersangka sendiri,” katanya.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika, karena tanpa bantuan masyarakat, kami kesulitan untuk megungkapnya,” ucap Kasat. (Irul Daulay)