JELAJAHNEWS.ID – Pejabat di lingkungan Pemkab Karawang inisial A diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan. Atas peristiwa itu Polisi turun tangan.
Dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022), polisi telah menerima laporan dari korban. Saat ini tim khusus Polres Karawang tengah mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat Pemkab Karawang itu.
“Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasat Reskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Laporan korban teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/Polda Jawa Barat. Korban yang merupakan wartawan online di Karawang melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam.
Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk memproses sesuai dengan prosedur hukum dan mengusut sampai tuntas. Subartono menegaskan siapa pun pelaku yang terlibat akan ditindak.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” kata Kapolres.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan ini terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Kedua tersebut bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Pelaporan korban dilakukan dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis. Gusti menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepakbola Karawang di Liga 3.
Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadinya. Ternyata unggahan itu membuat geram terduga pelaku yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.
Seusai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Gusti dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.
Di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup. Tidak ada seorang pun diperbolehkan masuk ke ruangan selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Telepon seluler milik korban juga dirampas saat di dalam kantor itu. Korban kemudian mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang.
Bahkan, menurut laporan korban, oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Korban juga dipukul pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian kepala.
Selain itu, Gusti mendapat ancaman jika kasus ini berlanjut dan korban melapor ke polisi. Korban akhirnya bisa keluar dari ruangan itu setelah dijemput salah seorang keluarganya.
Sedangkan korban lainnya, Zaenal Mustofa dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan. Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala.
PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis
Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba, mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang manusiawi dilakukan oleh ASN Pemkab Karawang kepada wartawan tersebut.
“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” kata Mahmud Marhaba, Selasa (20/9/2022) dengan kesalnya.
Dirinya meminta kepada semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya.
“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” kaya Mahmud.
Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke dewan pers.
“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini ngga benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers. Biarlah dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Mahmud saat dihubungi via telepon selulernya.
Biarkan ini berproses, sambil meminta teman-teman jurnalis mengawal proses ini hingga tuntas.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dimana ASM tersebut bekerja agar melakukan pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya.
“Ini memalukan dan mencederai citra pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,” tegas Mahmud. (JN/r)