KELAJAHNEWS.ID – Sejumlah aset milik bos judi di Sumut disegel dan di sita penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Selasa (20/9/2022). Ada tujuh (7) ruko di segel.
Selain aset berupa ruko, polisi turut menyegel sejumlah tempat praktek perjudian yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan penyegelan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyegelan aset dan tempat praktek perjudian milik bos judi tersebut.
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).
Sejauh ini, lanjut Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi. Satu lagi anak buahnya bernama Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Kata Hadi petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumatera Utara berkedok dengan kafe itu.
Khusus untuk Niko Prasetia, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertam kepada Kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni telah dicekal secara permanen oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Namun, ujar Hadi, Apin BK alias Jonni masih terus diburu pihaknya walaupun telah kabur ke luar negeri di Singapura.
Hadi mengatakan untuk Apin BK alias Jonni tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Tetapi Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya. (JN-Pasrah)