JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di dampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R. Sabrina dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimilasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (2/2/2021).
“Semua arahan dan poin dalam penertiban aset ini akan segera kita tindak lanjuti. Mengenai kendaraan dinas akan kita lakukan penarikan segera dan tumpang tindih lahan milik Pemprov akan kita lakukan pertemuan,” ucap Sabrina dalam rakor yang turut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD Pemprovsu.
Sabrina pun menyebutkan, mengenai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) posisinya sudah sampai 30% yang melaporkan hingga Januari 2020. Karena menurut, Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Edy Rahmayadi untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rapat tersebut menyatakan strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK selain pencegahan dan penindakan.
“Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan,” katanya.
Menurut Didik, tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” sebut Didik.
Ia pun menjelaskan beberapa evaluasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprovsu, antara lain tentang penertiban aset lahan tanah, kendaraan, dan penerimaan PAD. (IP)