MEDAN – Polsek Medan Timur mengamankan dua sejoli atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, di Jalan Monginsidi,sekitaran Hermes Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) dinihari.
Pasangan sejoli yang diamankan berinisial pria MA(30),warga Jalan Tanjungmorawa B,Kec. Tanjung Morawa dan wanita TU(28), warga Jalan Sei Padang Alam Jaya House Kec.Medan Baru.
Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH mengatakan,diamankan pasangan sejoli bermula, dari adanya informasi warga yang menyebutkan,sering terjadi transaksi narkoba, di seputaran Jalan Mongonsidi Medan.
“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pasangan sejoli tersebut.Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 26 butir,” kata kanit.
Selanjutnya, petugas memboyong pasangan ini ke Mapolsek Medan Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis ekstasi yang dipesan oleh pelaku TU(28) dari pelaku MA(30) untuk dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga Rp180 ribu/butir,” ujar kanit Tambunan.
Sedangkan narkoba jenis ekstasi itu dipasok dari seorang pria berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa.
“Kedua pelaku,sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur bang, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Jai)