JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang laki-laki, tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.
Adapun kedua pelaku berinisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia
Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (27/04) di Mako Polsek Sunggal.
Menurut Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari tim Tekab Polsek Sunggal sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal Kel. Sunggal, Senin (26/04) sekira pukul 14.30 wib.
Saat melintas tersebut, petugas melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Melihat kedua pelaku melarikan diri, petugas langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh, namun pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas dibantu masyarakat berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kanit
Pengakuan korban, kedua pelaku telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto, berisi uang tunai Rp 1.000.000 milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” jelas Kanit.
Kedua pelaku, tambah Kanit dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” imbuhnya lagi.
“Kita menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” tutup Kanit mengakhiri.(Jai)