MEDAN – Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor mengajak masyarakat Medan Helvetia sepakat menjaga kebersihan lingkungan mulai dari rumah masing masing. Mengurangi pengunaan sampah plastik serta tidak membuang sampah sembarangan ke parit dan sungai.
“Jangan membuang sampah ke parit dan sungai karena akan berdampak banjir karena menjadikan saluran tersumbat. Buanglah sampah pada tempatnya dan kurangi pemakaian sampah plastik,” ujar Antonius Tumanggor saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2020 Perda Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Matahari Raya Kel Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia, Politeknik Santo Thomas, Minggu (16/2/2020).
Masyarakat Medan Helvetia tampak sangat antusias menghadiri acara sosialisasi Perda. Begitu juga Camat Medan Helvetia M Andy Siregar, mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Daulay, tokoh masyarakat dan tokoh agama hadir acara sosialisasi.
Saat acara sosialisasi Perda, Antonius Tumanggor membagi bagikan keranjang tempat belanja bagi ibu ibu. Tujuannya, agar para ibu saat belanja keperluan dapur mengurangi sampah plastik. Karena dengan mengurangi sampah plastik akan meminimalisir bahaya banjir.
Selain itu, Antonius juga membagikan tempat sampah (tong sampah) yang memilah jenis sampah berupa organik dan non organik. Tong sampah itu nantinya ditempatkan di komplek lingkungan.
Pada kesempatan itu, Antonius Tumanggor minta Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya serius menyikapi minimnya fasilitas tempat sampah di setiap lingkungan. Hal itu sangat penting guna mendukung kemauan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal ditetapkan di Medan 12 Oktober 2015 di tandatangani Pj Walikota Medan Randiman Tarigan dan diundangkan Sekda Syaiful Bahri.
Perda pengelola persampahan di BAB II Pasal 3 disebut tujuan Perda yakni bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dilakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda BAB V juga diatur tentang hak dan kewajiban.
Di Pasal 9 disebut, setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
Sedangkan kewajiban di Pasal 10 yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan energi serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Dalam Pasal 11 yakni setiap orang atau badan wajib mengurangi sampah. Sedangkan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam BAB XVI juga diatur masalah Ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 jt. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 jt.(Ismal)