JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Guna mengatasi terjadinya klaster baru saat pelaksaaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun menjalin kerjasama dengan tenaga kesehatan untuk melaksanakan rapid test terhadap seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kota Medan.
Dimana total seluruh petugas KPPS yang akan bertugas saat dilakukannya Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang ialah 38.727 orang. Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, 38.727 petugas yang di rapid test tersebut terdiri dari 30.121 orang petugas KPPS, dan 8.606 orang petugas ketertiban saat Pilkada.
“Jika ada yang dinyatakan reaktif, maka akan langsung diberhentikan dan digantikan oleh orang lain,” ujar Nana.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa proses rapid test terhadap tersebut mulai dilaksanakan sejak Kamis (12/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020). Dan dalam pelaksanaannya, kata Nana, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemko Medan guna kelancaran proses rapid yang dilakukan.
“Rapid test ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mengantisipasi klaster baru covid-19,” singkatnya. (IP)