Animo Masyarakat Besar, BI Ubah Mekanisme Penyaluran Uang Khusus Kemerdekaan

JAKARTAAnimo masyarakat terhadap uang khusus kemerdekaan Rp.75.000, ternyata begitu besar. Alhasil, Bank Indonesia (BI) pun dipaksa untuk berpikir ulang mengubah mekanisme penyalurannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, evaluasi terhadap mekanisme pemesanan uang khusus tengah dilakukan. Salah satu alasannya minat masyarakat membludak.

“Saat ini sedang evaluasi, semoga dalam waktu dekat. Supply uang ke masyarakat yang minat lebih banyak dari sebelumnya,” ujar Onny baru-baru ini.

Onny menambahkan, perubahan mekanisme itu targetnya bisa menampung pesanan dari masyarakat sebanyak-banyaknya namun bisa menekan jumlah orang yang datang secara fisik. Sayangnya, ia belum mau menjelaskan maksudnya.

“Tapi bukan dikirim, nah seru kan. Tunggu ya pada waktunya bentar lagi diumumkan,” tambahnya.

Sementara, Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi dalam pernyataannya menerangkan, penerapan mekanisme baru demi mempertimbangkan menampung semua minat masyarakat dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Sehingga akan diatur mekanisme penyaluran yang lebih cepat.

“Terima kasih untuk animo masyarakat yang demikian besar atas penerbitan UPK-75. Penetapan kuota pemesanan harus dilakukan agar semua masyarakat mendapat kesempatan penukaran, serta sejalan dengan implementasi protokol COVID-19 agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat pengambilan. Kami akan segera menerapkan mekanisme penukaran yang lebih cepat dan aman untuk melayani masyarakat,” tulisnya.

Lalu seperti apa mekanisme pemesanan uang khusus itu sebelumnya? Seperti diketahui, dalam keterangan BI, masyarakat yang ingin mendapatkan uang khusus Rp.75.000 bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Adapun ketentuannya, uang peringatan kemerdekaan nominal Rp.75 ribu ditukar dengan uang dengan nilai yang sama. Kemudian, setiap 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang peringatan kemerdekaan. Pemesanan penukaran uang ini terdiri dari dua tahap.

Tahap pertama yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa Kota/Kabupaten. Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk. (dtc)