JELAJAHNEWS.ID – Empat orang pelaku yang menganiaya seorang pelajar inisial YTB berusia 18 tahun hingga tewas akhirnya diringkus Polisi.
Keempat pelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan diback-up dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Jahtanras Polda Sumatera Utara.
Salah satu dari keempat pelaku masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN digunakan mengejar korban, sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 5770 AHD, digunakan pelaku untuk tawuran, dan sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB.
Selain itu, switer merah milik IN pakaian yang digunakan saat tawuran, jaket Pudy warna merah coklat milik Sukma, pakaian yang digunakan saat tawuran, sepatu ket putih milik Sukma digunakan saat tawuran, dan kaos hitam milik Rizki digunakan saat tawuran juga.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar 9, Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (16/10/2022) pukul 05.30 WIB.
“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (17/10/2022).
Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya membentuk tim untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
“Saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan. Terhadap empat pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (JN-BTM)