JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Disejumlah wilayah di Kota Medan masih marak bangunan berdiri tanpa memiliki SIMB, salah satunya di Jalan Karya dan Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dimana ada berdiri satu unit bangunan tiga (3) lantai pada bagian depan dan empat (4) lantai bagian belakang serta dua (2) lantai basement diduga menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan Gambar Situasi Lapangan (GSL).
Itu dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Antonius Tumangor, Rabu (19/8/2020), saat turun langsung meninjau kelapangan dan menemukan banyak kejanggalan atas berdirinya bangunan yang diketahui akan dijadikan supermarket.
”Kita lihat sendiri ketika turun, banyak yang tidak sesuai aturan dengan izin yang diminta. Bangunan memanjang sampai ke jalan Karya Dame, namun izin tidak sesuai. Kita heran kenapa kepala lingkungan, lurah dan camat diam saja,” kata Antonius.
Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini mengaku bahwa dikelurahan Sei Agul apabila ada tumpukan pasir dan batu bata, tidak lama pihal trantib sudah turun kelapangan untuk memeriksa, kenapa jelas ada bangunan menyalah berdiri, pemangku kepentingan di wilayah Medan Barat hanya diam saja.
“Saya meminta kepada pihak pemko Medan dalam hal ini Plt.Walikota Medan, segera memberikan sanksi tegas atau mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak bekerja maksimal untuk meningkat kemajuan kota Medan termasuk PAD kota Medan. Kita menduga camat dan Lurah memelihara semua yang terjadi di daerahnya,” terang Antonius.
Selaku putra daerah yang dipilih langsung oleh warga kelurahan Sei Agul Medan, Antonius merasa tergerak untuk memberikan perubahan di kampung halamannya sendiri, karena menurutnya, sejak dulu tidak pernah ada wakil rakyat yang merupakan putra daerah, sehingga kelurahan Sei Agul terkesan terbiarkan tanpa ada pengawasan ketat.
“Saat saya turun meninjau, warga setempat tadi mengatakan bangunan itu akan didirikan supermarket, namun kita belum tahu seperti apa supermarketnya, sebab ini juga letaknya diwilayah pemukiman padat penduduk,” jelasnya.
Anggota yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini juga mengapresiasi kinerja pihak DPKPPR kota Medan yang saat ini diketahui sudah memaksimalkan kinerja dengan rutin turun kelapangan meninjau bangunan yang telah ada izin, namun dilapangan bangunan tidak sesuai dengan izin yang di mohonkan.
Terakhir pada wawancaranya, Antonius yang biasa di sapa ATR ini menyayangkan lurah Sei Agul dan Camat Medan Barat yang tutup mata melihat semua kondisi bangunan yang ada berdiri diwilayahnya, sehingga kerap menimbulkan masalah.
“Mungkin lurah Sei Agul dan kepling sudah capek, segera di ganti,”tegas nya.(red/Is)