JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor S.Sos mengatakan Kepala Dinas PU Kota Medan jangan plin-plan dalam mengambil keputusan terkait tugasnya untuk melakukan pembongkaran penutup parit di jalan Gagak Hitam/Ringroad kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal.
Hal ini dikatakan oleh Antonius mengikuti surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara dengan Nomor Surat HM.05.01/Bb2/1333 tentang Penjelasan Perizinan Penutupan Drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam di Medan, tanggal 19 Agustus 2020.
“Sudah jelas, di isi surat yang dikeluarkan oleh BBPJN Wilayah Sumatera Utara yang menjelaskan bahwa BBPJN Sumut belum pernah mengeluarkan izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan terhadap lokasi yang terkait penutupan drainase tersebut, sehingga tidak ada alasan pihak Dinas PU Medan mengatakan harus ada izin dari pihak BBPJN Sumut, sebab yang memberikan izin saat itu adalah pihak Dinas Bina Marga (PU) Medan, kenapa bisa mereka meminta rekomendasi dari Balai Jalan Nasional,” terang politisi dari partai NasDem Kota Medan ini, Rabu (26/8/2020).
Ditegaskan Antonius lagi, agar pihak Dinas PU Medan tidak perlu takut dan seolah gentar untuk membongkar coran parit yang ada dijalan Gagak Hitam/Ringroad. Sebab sudah jelas tidak ada ijinnya.
“Kalau surat rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Medan, juga sebelumnya sudah pernah dikeluarkan untuk perintah bongkar kepada Dinas PU Medan, dan itu adalah atas hasil RDP semua pihak di Komisi IV DPRD Kota Medan saat itu, jadi apa lagi yang mau ditunggu. Janganlah seolah ada kepentingan pihak Dinas PU Medan tehadap situasi tersebut, atau apa ada??, ” tanya Antonius heran.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Medan, Julfan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait persoalan izin jembatan di Jalan Ringroad bahwa izin yang dimaksud diterbitkan oleh Dinas PU terbit tahun 2011, sementara kewenangan Jalan Gagak Hitam adalah kewenangan Kementerian PU. ” Jadi ini kami anggap sebagai kesalahan Administrasi,” ujar Julfan.
Setelah berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional, saat itu pihak BBPJN Sumut malah bertanya kenapa persoalan yang di Jalan Ringroad itu terus yang harus diangkat. Padahal hampir seluruh akses jembatan di sepanjang Jalan Gagak Hitam itu seperti Focal Point, Manhattan, MC.Donald, Home Centra, tidak punya izin dan harus dibongkar.
”Tapi kenapa ini yang disoroti terus utk di bongkar, jadi selama ini memang tidak ada koordinasi antara PU Kota Medan dgn Balai Jalan Nasional, oleh karena itu, mereka apresiasi saat ini dinas PU Medan mau berkoordinasi,”jelasnya.
Dinas PU Kota Medan saat ini masih belum bersedia membongkar titi jembatan tersebut, karena secara legal formal, izin sudah pernah terbit Tahun 2011, meskipun salah administrasi tapi izin tersebut belum pernah dibatalkan.
”Jadi kita khawatir seandainya kita bongkar, dan kita dinyatakan bersalah secara hukum, maka kita kawatir dituntut oleh pihak Gunaran/Acai karena telah merusak aset orang lain,” sebutnya.
Sambung Julfan lagi, saat ini, pihak Dinas PU Medan masih menunggu notulensi rapat di Balai Jalan yang menyatakan izin tersebut batal demi hukum, dan juga rekomendasi tertulis dari DPRD Kota Medan untuk membongkar titi jembatan tersebut.
Dinas PU Medan Tabrak Perda
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan bahwa Dinas PU Kota Medan sudah melakukan kesalahan atas pemberian izin penutupan parit di Jalan Ringroad/Gagak Hitam yang sudah jelas bukanlah kewenangannya.
Paul juga menilai Dinas PU Medan terkesan takut untuk mengungkap kebenaran atas kesalahan yang menurut penuturan dari Dinas PU Medan itu sendiri adalah kesalahan administrasi.
”Dinas PU Medan perlu berkoordinasi dahulu ke pada Bagian Hukum di Pemko Medan agar lebih jelas mengetahui perda yang telah ditabraknya itu. Sudah jelas surat dari pihak BBPJN Sumut menyatakan penutupan parit/jembatan tidak pernah diberikan rekomendasi. Jadi pemberian izin oleh dinas PU Medan saat itu sudah jelas menabrak perda,” terang Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan.
Tambah Paul lagi, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini masyarakat termasuk juga Ibu boru Sinurat melalui kuasa hukumnya bisa saja mempidanakan Dinas PU Medan yang telah memberikan izin penutupan parit tanpa sepengetahuan pihak Kementerian PU melalui BPPJN Sumut.
”Dalam waktu dekat ini komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pihak BBPJN Sumut, Dinas PKPPR Medan, Satpol PP Medan, Dinas PU Medan di kantor DPRD Medan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Kami selaku komisi IV DPRD Medan akan mengawal surat rekomendasi yang kami keluarkan. Dinas PU Medan jangan mengatakan itu kewenangan pihak BBPJN Sumut, namun berani menerbitkan izin penutupan parit. Kalau memang tidak ada izin, kembalikan ke aturan yang sebenarnya. Kenapa harus takut, kalau memang tidak salah,” ujar Paul.
Selaku ketua komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak yang terus mengawal kasus Jalan Gagak Hitam/Ringroad meminta agar Dinas PU Medan membongkar cor parit di Jalan Ringroad/Gagak Hitam.
”Jika Dinas PU Medan tidak berani, lebih baik mundur saja, sebab, untuk urusan kecil saja sudah gentar, bagaimana lagi urusan yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Dijelaskan Paul lagi, sudah jelas Dinas PU Medan telah berani mengeluarkan izin yang diketahui tidak wewenangnya, tidak berani membongkar.
”Untuk surat rekomendasi tertulis dari pimpinan DPRD Kota Medan kepada Dinas PU Medan untuk perintah bongkar, itu hal yang mustahil, sebab, tidak mungkin ketua DPRD Medan mengeluarkan kembali surat dengan isi yang sama untuk objek yang juga sama,” pungkas Paul.(red/Is)