JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Dinas PU Kota Medan diminta tidak main mata dengan Gunaran/Acai yang membangun drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam, simpang Jalan Bayu, Kecamatan Medan Sunggal yang dijadikan lahan parkir restoran miliknya. Ini dikatakan Anggota DPRD KOta Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos diruangannya, saat mengetahui jika pihak Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Kota Medan mengatakan tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menutup parit atau drainase dibawah pengawasan pihak BBPJ Sumut disepanjang Jalan Ringroad Kota Medan, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskan Antonius lagi, sesuai informasi yang diterima dari pihak BBPJN Wilayah II Medan, bahwa pihak dari Dinas PU Medan mengaku pernah mengeluarkan izin untuk pengecoran parit di Jalan Ringroad, namun kemudian izin tersebut dicabut kembali.
”Pertanyaannya, jika memang izin pengecoran parit di Jalan Gagak Hitam/Ringroad sudah dicabut, seharusnya, dinas PU Medan dapat menunjukkan surat pencabutan tersebut agar dapat diketahui. Sehingga sudah jelas, bahwa pengecoran parit yang dilakukan oleh pihak Gunaran/Acai dipastikan Ilegal, karena tidak ada memiliki izin. Nah, kepada Dinas PU Medan, kenapa seakan ragu untuk melakukan tindakan yang merupakan tugasnya,” jelas ATR sapaan akrab Antonius.
Antonius juga mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Medan juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang merunut dari hasil raat dengar pendapat di komisi IV yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait termasuk juga pihak yang bersengketa, dimana, dimintakan kepada Dinas PU Medan untuk segera membongkar bagunan diatas parit yang ada di jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan.
”Kalau alasan menunggu rekomendasi dari pihak BBPJN Wilayah II Medan, kita juga sudah komunikasi dan pihak BBPJN Wilayah II Medan malah keberatan jika dikatakan seakan memberikan izin atau membiarkan adaya pembangunan ataupun pengecoran parit di sepanjang jalan Gagak Hitam/Ringroad. Harusnya, sebagai wilayah otoritas, pihak Pemko Medan tidak sembarangan memberikan izin atau membiarkan pihak pengembang atau masyarakat melakukan pengecoran atas parit tanpa adanya izin atau koordinasi dari pihak BBPJN Wilayah II Medan,” tegas Antonius.
Dinas PU Medan, tambah Antonius Tumanggor seharusnya sudah bisa membongkar pengecoran diatas parit tersebut, kemudian jika ada pihak yang merasa keberatan atas dilakukannya pembongkaran tersebut, dapat melakukan pembangunan kembali namun harus mendapat rekomendasi dan ijin dari pihak BBPJN Wilayah II Medan terlebih dahulu, bukan dari Pemko Medan melalui Dinas PU Medan.
Terpisah, staf di BBPJN Wilayah II Medan, Simon Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku masih menunggu surat pembatalan izin yang dikatakan oleh Dinas PU Medan, Namun mengaku, kalau pengecoran atas parit diJalan Ringroad, pihak BBPJN tidak pernah memberikan izin.
“Harapan saya, pemko Medan dapat mengikuti aturan yang ada, karena selaku pihak BBPJN wilayah II Medan, menegaskan selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penutupan parit disepanjang jalan Ringroad. Namun, kita bisa melihat sendiri, saat ini ada beberapa mall dan tempat usaha yang mana areal parkirnya tepat diatas parit yang merupakan area wilayah pengawasan BBPJN Wilayah II Kota Medan,” terangnya.
Simon Ginting menegaskan, jika memang pemko Medan mau melakukan pembongkaran parit, jangan satu-satu, namun seluruh parit yang teah ditutup harus dibongkar.
“Ya, kalau mau dibongkar, semua parit yang sudah tertutup jugalah ikut dibongkar, karena memang tidak ada pernah meminta izin kepada kami,” tegas Simon Ginting.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton SImanjuntak, SH saat diminta tanggapanya mengatakan mendesak dinas PU Kota Medan untuk segera melakukan tugasnya sesuai tupoksi yang berlaku dan tidak perlu mencari alasan menyalahkan pihak-pihak yang memberikan kebijakan sebelumnya.
”Kita kan bermaksud ingin meluruskan yang selama ini tidak lurus, yang selama ini menyalah, inilah yang mau kita cari solusinya, agar kedepan, kota Medan tidak menjadi semraut dan banyak masalah terkait pembangunan dan infrastruktur. Kita ingin kembalikan ke fungisnya semula, kita selaku anggota DPRD Medan yang juga wakil rakyat, tidak ada kepentingan atas permasalahan yang terjadi, namun kita ingin agar masyarakat kedepan juga tidak asal sesuka hati melakukan penutupan parit diatas lahan yang merupakan badan jalan negara tanpa ada izin maupun rekomendasi dari pusat atau pihak BBPJ Wilayah II Medan,” pungkas poltisi dari Partai PDI perjuangan Kota Medan ini.(red/Is)